Add to Book Shelf
Flag as Inappropriate
Email this Book

Budaya Hukum dalam Masyarakat Pluralistik : Legal Culture in Pluralistic Society: Legal Culture in Pluralistic Society

By Djatmiko, Wahyu , Prijo, Dr.

Click here to view

Book Id: WPLBN0100751059
Format Type: PDF (eBook)
File Size: 8.93 MB.
Reproduction Date: 7/20/2022

Title: Budaya Hukum dalam Masyarakat Pluralistik : Legal Culture in Pluralistic Society: Legal Culture in Pluralistic Society  
Author: Djatmiko, Wahyu , Prijo, Dr.
Volume:
Language: Indonesian
Subject: Non Fiction, Law, Socio Legal
Collections: Authors Community, Sociology
Historic
Publication Date:
2022
Publisher: Penerbit Thafa Media
Member Page: Wahju Prijo Djatmiko

Citation

APA MLA Chicago

Prijo Djatmiko, D. W. (2022). Budaya Hukum dalam Masyarakat Pluralistik : Legal Culture in Pluralistic Society. Retrieved from https://self.gutenberg.org/


Description
Buku ini mencoba mengungkap budaya hukum masyarakat Indonesia yang sangat pluralistik. Pluralisme bangsa yang besar tersebut sesungguhnya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka sebagaimana terpatri dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika” pada Lambang Negara. Inilah bukti dan wujud penghormatan serta rasa bangga bangsa ini terhadap kemajemukan yang dimilikinya. Kemajemukan itu nyata dengan adanya berbagai kelompok masyarakat tradisional beserta segala faset sosial budaya dan corak hukumnya. Masing-masing suku memiliki nilai dan norma yang dirasa lebih diterima oleh mesyarakatnya sebagai sarana memecahkan persoalan hukum mereka. Amanat Konstitusi Negara telah memberikan ruang pengakuan terhadap konsep berhukum lokal. Oleh karena itu, adanya landasan konstitusional ini, semestinya dimaknai sebagai bagian dari semangat mewujudkan negara hukum ala Indonesia yang benar-benar mampu membahagiakan masyarakatnya yang majemuk. Ruang yang besar memang menjadi domain Negara dalam mengelola semua permasalahan hukum dalam masyarakat, namun sebagian permasalahan hukum tertentu (ruang yang kecil dan khusus) biarkan tetap diurus oleh masyarakat lokal sendiri. Mereka mampu, bahkan lebih efektif dan efisien dalam mengelola persoalannya yang khas. Setiap suku memiliki otonomi terhadap nilai-nilai hukumnya.. Di samping itu, mereka juga membutuhkan hukum dan berhukum dengan nilai-nilai dan norma miliknya sendiri.

Summary
Persoalan yang paling mendasar pembangunan hukum di Indonesia terletak pada persoalan budaya hukumnya, baik itu budaya hukum masyarakat maupun aparatur negaranya. Patuh dan tidaknya masyarakat pada hukum, persepsi, penilaian dan pemahaman mereka terhadap norma hukum dan perundang-undangan yang melingkupinya tergantung pada derajat budaya hukum yang dimilikinya. Pluralisme bangsa Indonesia yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang terdapat pada Lambang Negara merupakan wujud penghormatan dan rasa bangga bangsa ini terhadap kemajemukan yang dimilikinya. Kemajemukan itu nyata terlihat dengan adanya berbagai kelompok masyarakat lokal dengan segala faset sosial budaya serta corak hukum dan budaya hukumnya. Masing-masing suku memiliki hukum yang dirasa lebih diterima oleh masyarakatnya sebagai sarana untuk memecahkan persoalan hukum mereka. Sebenarnya, amanat Konstitusi telah memberikan tempat peng akuan dipraktikannya berhukum kebiasaan. Oleh karenanya, adanya landasan konstitusional ini semestinya harus dimaknai sebagai semangat dalam rangka mewujudkan negara hukum ala Indonesia yang benar-benar mampu membahagiakan rakyatnya yang majemuk. Keberadaan semacam Lembaga Musyawarah Lokal (LML) atau inheemsche rechtspraak terbukti bisa menjadi alternatif solusi dalam rangka proses pencarian keadilan bagi masyarakat yang masih kuat dengan nilai-nilai tradisional mereka seperti masyarakat Bugis, Madura, Papua, dan sebagainya. Dibutuhkannya lembaga yang mirip dengan peradilan lokal dalam masyarakat sebagai lembaga pe nyelesaian sengketa, merupakan salah satu respon terhadap adanya plu ralisme hukum di Indonesia. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas yang ada dalam kehidupan masyarakat kita. Diskursus penyelesaian masalah lewat LML, merefleksikan realitas sosial bahwa dalam sebuah negara terdapat ruang yang khusus untuk masyarakatnya dalam mencari solusi terbaik yang sesuai dengan kulturnya sendiri. Ruang besar memang menjadi domain negara dalam mengelola semua urusan masyarakat sedangkan sebagian urusan lain (ruang kecil dan khusus) agar tetap diurus oleh masyarakat lokal sendiri karena mereka mampu dan bahkan akan lebih efektif dan efisien dalam mengurusnya. Setiap suku, sebenarnya, memiliki otonomi terhadap nilai-nilai hukumnya, karena mereka membutuhkan hukum dan berhukum dengan nilai-nilai dan norma-norma milik mereka sendiri.

Table of Contents
BAGIAN I Budaya Hukum BAGIAN II Paradigma Pemikiran BAGIAN III Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat BAGIAN IV Hukum untuk Masyarakat BAGIAN V Hukum dan Keadilan BAGIAN VI Politik Hukum Pidana BAGIAN VII Budaya Hukum Masyarakat Lokal BAGIAN VIII Konstruksi Budaya Hukum Berbasis Nilai-Nilai Pancasila BAGIAN IX Kesimpulan

 
 



Copyright © World Library Foundation. All rights reserved. eBooks from Project Gutenberg are sponsored by the World Library Foundation,
a 501c(4) Member's Support Non-Profit Organization, and is NOT affiliated with any governmental agency or department.